4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Korupsi Gereja Kingmi Mile Segera Diseret ke Meja Hijau

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 15 Januari 2024 13:11 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Empat tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika segera menjalani persidangan. Mereka adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS), kemudian tiga pihak swasta yakni, Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Budiyanto Wijaya (BW).

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menginformasikan kelanjutan perkara korupsi tersebut.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z, (11/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk," kata Ali melalui keterangannya, Senin (15/1/2024).

"Penahanan para Terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," sambungnya.

Ali menambahkan, pihaknya pun sudah mempersiapkan berkas dakwaan. Pembacaan dakwaan tersebut pun menunggu penentuan hari persidangan.

"Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, persekongkolan jahat empat tersangka tersebut merugikan negara Rp11,7 miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) malam.

Dari jumlah tersebut, kemudian para tersangka mendapat jatah lebih dari Rp3 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar," ujar Asep.

Kemudian, Asep menjelaskan peran tersangka baru yang ditahan. Menurutnya, AY dan BW merupakan orang kepercayaan Bupati non-aktif Mimika Eltinus Omaleng (EO) yang mendapat tugas mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Untuk peran GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas pembangunan gereja tersebut, namun tidak melakukan tugasnya.

"(GUP) tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak," ujar Asep.

Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan EO.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya