Dari jumlah tersebut, kemudian para tersangka mendapat jatah lebih dari Rp3 miliar.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar," ujar Asep.
Kemudian, Asep menjelaskan peran tersangka baru yang ditahan. Menurutnya, AY dan BW merupakan orang kepercayaan Bupati non-aktif Mimika Eltinus Omaleng (EO) yang mendapat tugas mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.
Untuk peran GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas pembangunan gereja tersebut, namun tidak melakukan tugasnya.
"(GUP) tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak," ujar Asep.
Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan EO.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Awaludin)