Sidang Vonis Pemerkosa SPG Mobil Ditunda, RPA Perindo Suarakan Keadilan untuk Korban

Rahmat Hidayat, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2024 20:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

 

BEKASI - Partai Perindo terus mendukung keadilan dan kesejahteraan rakyat kecil, salah satunya mendampingi persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai perkosaan terhadap sales promotion girl atau SOG showroom mobil di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Rabu (17/1/2024) dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Iswadi. Namun, sayangnya sidang yang beragendakan putusan terhadap kedua terdakwa Raeza (30) dan Jeremiaa (30) harus ditunda.

Penundaan sidang putusan vonis ini karena restitusi atau ganti rugi sebesar Rp77.400.000 belum diakomodir majelis hakim.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, sidang kali ini yang seharusnya merupakan keputusan vonis oleh majelis hakim harus ditunda. Sebab, restitusi atau ganti rugi untuk korban belum diakomodir pihak majelis hakim.

Sementara itu, untuk tuntutan selama 14 tahun penjara, ia menilai sangat pantas untuk kedua terdakwa karena melakukan perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya