3. Bakal Dijemput Paksa
Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak menegaskan, jika Siskaeee kembali tidak hadiri pemeriksaan, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penjemputan paksa.
Surat panggilan kedua dilayangkan lantaran Siskaeee mangkir saat diperiksa Senin 15 Januari 2024 kemarin. Nantinya, jika Siskaeee kembali mangkir, dia bakal dijemput paksa.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan Dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," kata Ade.
"Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," lanjut Ade.
(Arief Setyadi )