Breaking News! Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Penipuan Emas Antam

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 18:31 WIB
Budi Said Dijadikan Tersangka/Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Selanjutnya penyidik menetapakn yang bersangkutan senagai tersangka.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,"ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

Dikatakannya, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTM.

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya