Akibat peristiwa tersebut PT ANTM diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Diduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )