JAKARTA - Polisi menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoax berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024.
Kini Palti telah ditetapkan sebagai tersangka Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu dari adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
“Tentunya kami melihat secara objektif, adanya suatu laporan dugaan tindak pidana oleh dua pelapor dan kemudian tindakan penyidik sesuai koridor UU yang berlaku,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).
BACA JUGA: