Dua laporan polisi, lanjut Trunoyudo, dilaporkan oleh pelapor atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
“Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan, namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasanya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindaklanjuti,” ujarnya.
“Yang kedua dengan laporan tersebut tentu terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh yang bersangkutan sebagaimana peristiwa tersebut adanya dugaan tindak pidana pada UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga terkait adanya dugaan tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946,” jelasnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Palti Hutabarat diamankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB dini hari di kawasan Jakarta Selatan.
(Salman Mardira)