Polri Ungkap 2 Nama Pelapor yang Bikin Palti Hutabarat Ditangkap

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2024 19:24 WIB
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: MPI/Riyan Rizki)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoax berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024.

Kini Palti telah ditetapkan sebagai tersangka Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu dari adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

“Tentunya kami melihat secara objektif, adanya suatu laporan dugaan tindak pidana oleh dua pelapor dan kemudian tindakan penyidik sesuai koridor UU yang berlaku,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

 BACA JUGA:

Dua laporan polisi, lanjut Trunoyudo, dilaporkan oleh pelapor atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

“Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan, namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasanya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindaklanjuti,” ujarnya.

“Yang kedua dengan laporan tersebut tentu terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh yang bersangkutan sebagaimana peristiwa tersebut adanya dugaan tindak pidana pada UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga terkait adanya dugaan tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946,” jelasnya.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, Palti Hutabarat diamankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB dini hari di kawasan Jakarta Selatan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya