Viral Pria Acungkan Celurit di Pasar Mau Bacok Orang, Pelaku Ditangkap Polisi

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2024 10:33 WIB
Pelaku yang acungkan celurit di pasar mau bacok orang ditangkap polisi (Foto: Istimewa)
Share :

MALANG - Pria yang sempat mengacungkan celurit di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya ditangkap polisi.

Pria berinisial BM (54) ini diamankan oleh polisi di wilayah Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, sesaat setelah aksi anarkisnya mengacungkan celurit di tepi Jalan Raya Panglima Sudirman, kawasan Pasar Gondanglegi, Malang, viral di media sosial, pada Rabu malam (17/1/2024)

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menyatakan, BM diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi sesaat setelah aksi koboinya mengacungkan celurit jadi perhatian. Tak lupa barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis celurit, yang digunakan pelaku menakut-nakuti warga juga turut diamankan.

“Pelaku berhasil kita amankan Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi,” ucap Muhammad Adnan, dikonfirmasi pada Jumat pagi (19/1/2024).

Adnan menjelaskan, penangkapan BM bermula dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polres Malang. Kemudian polisi mendapati laporan mengenai viralnya informasi adanya seseorang yang mengacungkan celurit di warung bakso, sekitar Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Rabu malam (17/1/2024).

Mendapati informasi tersebut, Polsek Gondanglegi kemudian turun ke lokasi kejadian guna memeriksa situasi. Namun saat itu polisi tidak mendapati pelaku, yang diduga telah meninggalkan tempat kejadian.

“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial dengan narasi ada seorang pria bawa sajam mau membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” jelasnya.

Petugas kemudian segera melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.

Tak sampai lima jam, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di rumah kawannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Tersangka BM kemudian digelandang ke Mapolsek Gondanglegi bersama barang bukti sebilah sajam celurit.

“Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Ipda Adnan menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya