Kantor berita AFP memperoleh pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh orang-orang di balik pengaduan tersebut, berjudul “Tindakan Hukum Melawan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan”. Dikatakan bahwa beberapa orang yang tidak disebutkan namanya telah mengajukan tuntutan kepada jaksa federal dan otoritas kewilayahan di Basel, Bern dan Zurich.
Pernyataan tersebut mengatakan bahwa penggugat sedang mencari tuntutan pidana sejalan dengan kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional PBB (ICJ) oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.
Seperti diketahui, Afsel telah mengajukan permohonan ke ICJ untuk memulai proses atas tuduhan genosida terhadap Israel atas perangnya melawan Hamas di Gaza.
Menurut ICJ pada Jumat (29/12/2023), Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dalam penerapannya dan berargumentasi bahwa tindakan dan kelalaian IsraeL bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukaN untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza.
Adapun Indonesia telah mengundang sejumlah para ahli hukum internasional untuk meminta masukan terkait pelanggaran Israel terhadap Palestina. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mengatakan hal ini diperlukan guna membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk membela Palestina di ICJ.
(Susi Susanti)