KPAI Telusuri Kasus Eksploitasi Anak Jadi Jurkam Bayaran di Pemilu 2024

Giffar Rivana, Jurnalis
Selasa 23 Januari 2024 14:03 WIB
KPAI (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan eksploitasi terhadap yang terjadi pada anak di bawah umur dalam Pemilu 2024.

Eksploitasi tersebut merujuk kepada anak-anak yang dibayar untuk menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon (paslon) ataupun caleg tertentu.

"Memang ada anak-anak yang dieksploitasi debgan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu. Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yang beredar di berbagai platform," kata Anggota KPAI klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Sylvana mengatakan, terdapat tiga kasus yang sedang diselidiki oleh KPAI yang terjadi pada anak-anak yang mengkampanyekan paslon dengan kombinasi eksploitasi yang berbeda-beda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya