JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan eksploitasi terhadap yang terjadi pada anak di bawah umur dalam Pemilu 2024.
Eksploitasi tersebut merujuk kepada anak-anak yang dibayar untuk menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon (paslon) ataupun caleg tertentu.
"Memang ada anak-anak yang dieksploitasi debgan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu. Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yang beredar di berbagai platform," kata Anggota KPAI klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Sylvana mengatakan, terdapat tiga kasus yang sedang diselidiki oleh KPAI yang terjadi pada anak-anak yang mengkampanyekan paslon dengan kombinasi eksploitasi yang berbeda-beda.