BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendampingi persidangan SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi.
Sidang yang sedianya merupakan pembacaan putusan harus kembali ditunda. RPA Perindo pun meminta agar Majelis Hakim tidak berlarut-larut memutus kasus ini dan selalu mempertimbangkan hak-hak korban
"Putusan ini akan diundur sekitar dua minggu. Kami RPA berharap bersama tim bidang hukum kami tolong majelis hakim memberikan hak-hak yang nantinya keputusan terbaik," kata Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo, Kenzo Farel, Rabu (24/1/2024).
Kenzo menceritakan, bahwa alasan penundaan lantaran hakim tengah melakukan pertimbangan terkait pembayaran restitusi dari terdakwa ke korban.
Tadi ada pertimbangan hakim kepada kuasa hukum terdakwa dimana mengatakan terdakwa tidak mampu membayar restitusi," katanya.
Di sisi lain, Kenzo mengaku mendapatkan informasi dimana korban justru diminta untuk berdamai dengan terdakwa. Permintaan perdamaian itu juga sekaligus dengan menawarkan uang puluhan juta.