China Ungkap Warga Inggris Dihukum Penjara 5 Tahun karena Jadi Mata-Mata

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2024 18:14 WIB
China ungkap warga Inggris dihukum penjara 5 tahun karena menjadi mata-mata (Foto: The Sun)
Share :

CHINA Kementerian Luar Negeri China atau Tiongkok (Mofa) mengungkapkan seorang warga negara Inggris dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena menjadi mata-mata pada 2022.

Juru bicara Mofa mengatakan terdakwa bernama Ian J Stones melakukan kejahatan memperoleh informasi intelijen secara ilegal untuk ‘aktor luar negeri’.

Juru bicara tersebut menambahkan bahwa dia telah mengajukan banding atas hukuman tersebut tetapi kasus tersebut dikuatkan pada September lalu.

Hal itu baru terungkap dalam pengarahan pers Mofa pada Jumat (26/1/2024).

Menurut sebuah artikel di Wall Street Journal (WSJ), Stones bekerja di Tiongkok selama empat dekade di perusahaan-perusahaan besar AS seperti General Motors dan Pfizer dan diyakini berusia sekitar 70 tahun.

WSJ, mengutip catatan perusahaan, profil online dan orang-orang yang mengenalnya, melaporkan dia mendirikan perusahaan konsultan manajemen investasi yang berbasis di Beijing sekitar 15 tahun yang lalu.

Juru bicara Mofa Wang Wenbin mengatakan pengadilan telah mengadili kasus ini secara ketat sesuai dengan hukum. Beijing telah sepenuhnya menjamin berbagai hak sah dan mengatur agar pejabat Inggris mengunjunginya dan menghadiri persidangannya.

Putri Stones mengatakan kepada WSJ bahwa pejabat kedutaan dan salah satu anggota keluarganya diizinkan untuk menyaksikan satu sidang tetapi tidak pada persidangan yang sebenarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya