“Pengadilan menganggap bahwa situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza berada pada risiko serius untuk semakin memburuk sebelum pengadilan memberikan keputusan akhir,” kata Hakim Joan Donoghue.
“Pengadilan menganggap bahwa terdapat urgensi dalam arti bahwa ada risiko nyata dan segera terjadi dimana prasangka yang tidak dapat diperbaiki akan menyebabkan hak-hak yang ditemukan oleh pengadilan menjadi masuk akal sebelum pengadilan memberikan keputusan akhir,” lanjjutnya.
“Warga sipil di Gaza tetap sangat rentan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan “tindakan sementara” yang memerintahkan Israel untuk menghentikan perangnya, yang menurut pengadilan diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki. Tindakan sementara adalah perintah sementara untuk menghentikan tindakan, atau perintah, sambil menunggu keputusan akhir.
(Susi Susanti)