Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut bahwa batas minimal umur perkawinan bagi perempuan disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun.
Usia 19 tahun, dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan dan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian, kemudian mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas.
“Saya titip ya ibu-ibu. Titip bapak-bapak, kalau punya anak masih muda belum usia nikah jangan nikah dini,” lanjut Ganjar.
(Arief Setyadi )