Pria Lansia Lulusan S2 Diduga Mencabuli Tiga Anak Perempuan di Matraman, Pelaku Diringkus Setelah Diamuk Massa

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 31 Januari 2024 05:04 WIB
Share :

Nicholas juga menambahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku diketahui gemar menonton film porno. Terlebih, lanjut Nicholas, pelaku memang belum pernah menikah seumur hidupnya.

"Dari hasil keterangan tersangka, dia belum pernah nikah. Dia emang sedikit tertarik terhadap anak-anak, mungkin itu yang bangkitkan gairahnya. Dia melihat ketiga anak-anak kecil, membangkitkan gairahnya dan dia raba-raba kelamin ketiga anak itu," ungkap Nicholas.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan pasal 76e Jo 82 Undang-undang RI Nomor 16 Tahyn 2017 atas perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam hukuman penjara 5-15 tahun, dan sementara ini S udah ditahan oleh pihak penyidik," lugas Nicholas.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya