SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan 6 taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang juniornya. Mereka tak ditahan, penyidik beralasan para tersangka kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
“Sudah penetapan tersangka, cuma kita tidak melakukan penahanan, tetapi sama PIP itu kan mereka diskorsing,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (2/2/2024) pagi.
Ditanyakan apakah status para tersangka itu adalah Taruna PIP, Kombes Joro-sapaan Johanson-mengaku tidak terlalu mengetahuinya.
“Tergantung sana (status), saya nggak tahu, dari mereka kan itu (PIP). Apakah statusnya masih Taruna PIP kan bukan kewenangan saya, kami hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan (para tersangka) wajib lapor),” sambungnya.
Sebab para tersangka tak ditahan, sebut Kombes Joro, mereka kooperatif saat dimintai keterangan.
“Dipanggil datang, lalu prosesnya (dari PIP) kan skorsing, jadi mereka tidak mungkin melakukan perbuatan yang sama di tempat yang sama kan?” sebutnya.
Sementara, informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan 6 terlapor sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Inisialnya masing-masing: MDK, PDR, ZA, DP, IYP, RNFF. Disebutkan di SP2HP itu bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dengan hasil para terlapor itu sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Di surat SP2HP itu juga disebutkan saat ini penyidik menunggu kedatangan para terlapor alias para tersangka itu kembali ke Ksatrian PIP untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Surat Perintah Penyidikannya bernomor SP. Sidik/221.a/VIII/Ditreskrimum tanggal 4 Agustus 2023. Laporan polisinya teregister nomor LP/B/699/XII/2022/Polda Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2022.