Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Ketua KPU Harus Mundur jika Tak Mampu Benahi Moral dan Integritas!

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2024 13:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP), menyatakan bahwa ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir atas perkara nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 yang diadukan Iman Munandar, perkara Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023 yang diadukan PH Hariyanto, dan perkara nomor 141-PKE- DKPP/XII/2023 oleh Rumondang Damanik.

Menurut pengadu, tindakan KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU No 19/2023 masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.

Menanggapi hal itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan, putusan DKPP tidak berimplikasi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Namun sangat menyayangkan putusan DKPP yang hanya memberi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asyari dan peringatan keras kepada anggota KPU lainnya yang melakukan pelanggaran etik secara berulang.

“Harusnya DKPP berani memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU atau setidaknya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua,”ujar Neni, Selasa (6/2/2024).

Pasalnya, pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Ketua KPU. Pelanggaran etik berkali kali menunjukkan bahwa memang Ketua KPU telah mencederai proses penyelenggara pemilu dan merusak demokrasi.

“Jika penyelenggara pemilu terus menerus melanggar etik maka sangat dikhawatirkan terjadi distrust dari masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan” ungkap Neni

Publik juga menjadi ragu terhadap penyelenggara pemilu jika tidak bisa independensi dan lebih berpihak pada kepentingan politik tertentu. Ketua KPU semestinya juga memiliki rasa malu ketika akademisi sudah menyerukan etika politik harusnya hal ini dapat tercermin dan dimulai dari penyelenggara pemilu. Jika penyelenggara pemilu sudah seperti ini terhadap integritas pemilu kita bisa berharap terhadap siapa lagi.

“DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya,” ujarnya.

Sebab kata dia, sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik. Hal ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

“Terlalu sering pelanggaran etik terjadi dan jika tidak bisa membenahi moral, integritas dan mengembalikan kepercayaan publik maka lebih baik mundur,” tegas Neni

Menurutnya, KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang semestinya bisa menjaga marwah dan reputasi tetapi yang terjadi justru terlibat dalam kepentingan politik sehingga ada spekulasi negatif dan tidak percaya terhadap KPU.

“Publik tentu akan sangat khawatir ketika akan menuju ke tahapan paling inti pemilu 2024 tetapi tidak mampu juga menjadi teladan terutama berkaitan dengan integritas baik itu untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bahkan sampai tingkat adhoc,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya