Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, di sisi lain, Taiwan dan Indonesia memiliki kerja sama dan pertukaran yang erat. Saat ini, terdapat sekitar 400.000 warga negara Indonesia yang tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan. Perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan utama Indonesia serta perlindungan warga negara Indonesia. Pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan dan pembukaan rute penerbangan melanggar peraturan ICAO dan akan merusak perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan dan kawasan serta keamanan masyarakat.
“TETO Indonesia menyerukan kepada industri, pemerintah, akademisi, penelitian dan media Indonesia untuk menanggapi hal ini dengan serius dan bersama-sama mendesak Tiongkok untuk bernegosiasi dengan Taiwan guna mengelola potensi risiko penerbangan,” tegasnya.
(Susi Susanti)