"Ini yang kita mintakan fatwa bahwa orang-orang yang demikian, yang tidak dapat undangan (memilih) dari panitia tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilih sepanjang dia menunjukkan identitasnya sebagai warga negara," kata Ifdhal, Senin (12/2/2024).
Ifdhal mengatakan ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat mendasari pertimbangan ini. Menurutnya hal ini dilakukan semata-mata agar hak pilih seseorang dapat digunakan.
"Sudah ada beberapa putusan saat pak Mahfud menjadi Ketua MK, ada keputusan MK terkait dengan memberikan keleluasaan kepada warga negara untuk tetap bisa memilih," sambungnya.
Hal serupa juga diungkapkan Anggota Hukum TPN lainnya, Ricardo Simanjuntak, menurutnya permohonan ini semata-mata untuk melindungi hak warga negara. Apalagi, negara dan pemerintah sejauh ini juga berharap agar warga negara berpatisi aktif.
BACA JUGA: