Setelah menyumbat mulut bayi, LN membunuh bayi yang masih hidup dengan memotong lehernya menggunakan pisau cutter yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah kejadian tersebut, ia menyimpan tubuh bayi dalam tas kresek dan menaruhnya di bawah meja.
Keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, LN membawa tubuh bayi ke hutan jarak sekitar 500 meter dari rumahnya dan meninggalkannya di atas tumpukan daun.
Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus ini, termasuk peran ayah dari bayi tersebut yang berasal dari hubungan gelap.
“Kami berusaha semaksimal mungkin, dan sekecil apapun informasi dapat disampaikan kepada penyidik, khususnya kepada unit PPA dan Polsek Miomafo Timur, untuk melengkapi berkas yang segera akan kami kirimkan ke Kejaksaan," ungkap AKBP Mukhson.
(Fakhrizal Fakhri )