JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan sabu sebanyak 1.241,178 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita 520 butir tablet yang mengandung narkoba jenis methamphetamine. Bersama barang haram tersebut, petugas juga mengamankan 3 orang pelaku.
Menurut Plt Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan, kasus ini terungkap oleh oleh Subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Jambi yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dari dua laporan polisi, petugas berhasil mengamankan 3 orang laki-laki. Pelaku berinisial RS dan DM dan HR," ujarnya, Selasa (13/2/2024).
Andi menambahkan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa.
Dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk 1 orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa. "Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa," imbuhnya.