Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee Hingga 40 Hari ke Depan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2024 20:38 WIB
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus film porno loka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) lalu. Kemudian setelah diperiksa Siskaeee langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan. Jadi saat ini saudari tersangka S (Siskaeee) masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (15/2/2024).

Menurut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sementara itu untuk tersangka lain dalam kasus film porno masih dikenakan wajib lapor. Kata dia, saat penyidik yang menangani kasus tersebut mesih terus melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Akan terus dilakukan (wajib lapor) selama proses penyidikan,” tegas Ade Ary.

Sebelumnya, hasil tes kejiwaan terhadap tersangka Siskaeee oleh tim Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya telah diketahui hasilnya. Polisi menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak mengidap gangguan kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan setelah pihak kuasa hukum tersangka menduga kliennya mengindap gangguan jiwa.

“Hasil pemeriksaan kejiwaan yang telah dilakukan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi yang diduga melibatkan saudari FCN alias S. Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” terang Ade Ary

Dengan demikian, kata Ade Ary, proses hukum terhadap Siskaeee tetap berjalan dan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya. Karena berdasarkan hasil kejiwaan tersebut, maka yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lalu rangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee dinyatakan selesai.

“Mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade Ary.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya