“Hasil pemeriksaan kejiwaan yang telah dilakukan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi yang diduga melibatkan saudari FCN alias S. Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” terang Ade Ary
Dengan demikian, kata Ade Ary, proses hukum terhadap Siskaeee tetap berjalan dan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya. Karena berdasarkan hasil kejiwaan tersebut, maka yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lalu rangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee dinyatakan selesai.
“Mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade Ary.
(Khafid Mardiyansyah)