TPN Ganjar-Mahfud Kecewa Bawaslu Tidak Ditindaklanjuti Pelanggaran yang Sudah Ditemukan

Chindy Aprilia, Jurnalis
Jum'at 16 Februari 2024 23:53 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (foto: MPI)
Share :

JAKARTA – Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis belum lama ini mengatakan, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menjabarkan banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.

Untuk itu, pada kali ini, Todung ingin memfokuskan tindakan intimidasi yang terjadi kepada pemilih dan penyelenggara Pemilu di tingkat bawah. Sebab menurutnya, jika dikaitkan dengan Sirekap maka ada hubungannya juga dengan penyelenggara Pemilu.

“Seharusnya pimpinan KPU (Komisi Pemilihan Umum) perlu meminta maaf kepada publik, sebab publik juga punya hak untuk mendapatkan penjelasan atau informasi yang sangat transparan,” kata Todung, dikutip dalam siaran pers, Jumat (16/2/2024).

Lebih lanjut, Todung mengatakan, apabila diperlukan investigasi maka DPR bisa menindaklanjuti hal seperti ini dengan memanggil pimpinan KPU dan Bawaslu. Karena DPR mempunyai kewajiban untuk melakukan hal tersebut agar KPU tidak melepaskan tanggung jawabnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya