Terciduk Menangkap Penyu Dilindungi, Dua Warga Adonara NTT Jadi Tersangka

Ponsius Econg, Jurnalis
Sabtu 17 Februari 2024 00:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

FLORES TIMUR - Dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi lantaran menangkap penyu yang dilindungi di wilayah tersebut. Keduanya diketahui berinisial NB (28) dan S (23).

"Dua pelaku ini diamankan tim markas unit Polairud Polres Flores Timur," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, Jumat (16/2/2024).

Kombes Nasution mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku terjadi usai pihak Polairud Polres Flores Timur mendapatkan informasi dari sejumlah nelayan perihal adanya aksi penangkapan penyu di Perairan Metindoeng.

Aparat polisi, dikatakannya, langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap para pelaku "Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah menangkap penyu di Perairan Metindoeng," kata Kombes Nasution.

Keduanya mengaku tiga ekor penyu sedang disimpan di belakang rumahnya. Polisi pun langsung mengamankannya sebagai barang bukti. "Tiga penyu tersebut akan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi," ujarnya.

Kata dia, dua pelaku ini sudah melakukan kegiatan penangkapan penyu selama bertahun-tahun, sejak 2019 sampai tahun 2024. Polisi pun lalu menggelandang keduanya ke Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya