Mereka diamankan beserta barang bukti tiga ekor penyu, 1 unit perahu motor, 1 tombak besi, 1 gulungan tali warna hijau, dan 1 senter warna hijau. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem junto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
"Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Mantan Wakil Direktur Polairud Polda Bangka Belitung tersebut
Sementara itu, dua dari 3 ekor penyu tersebut saat ini sudah dilepasliarkan di Perairan Pantai Pallo, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Flores Timur. Satu ekornya mati, sehingga langsung dikuburkan.
Dirinya mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak seenaknya menangkap satwa yang dilindungi demi keuntungan pribadi, termasuk melakukan pengeboman ikan sebab berpotensi merusak biota laut.
"Kami tidak main-main, kalau kedapatan maka kami tindak tegas. Kami juga setiap hari lakukan patroli rutin di perairan NTT," pungkasnya.
(Awaludin)