Bagaimana Memastikan Pemilu 2024 Punya Legitimasi?

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 18 Februari 2024 12:25 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

 

JAKARTA - Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Dr Herlambang P Wiratraman menilai, rentetan kejanggalan selama proses Pemilu 2024 berdampak pada lemahnya legitimasi publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Salah satu contohnya, kata Herlambang, terkait majunya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Ia merasa, legitimasi publik semakin lemah setelah adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi kepada paman Gibran, Anwar Usman.

Melalui Anwar Usman, Gibran dapat karpet merah masuk ke gelanggang Pilpres 2024. Pasalnya, Anwar yang saat itu jabat Ketua MK, mengabulkan gugatan praperadilan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MKMK pun memecat Anwar dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar etik.

Selain putusan MKMK, kata Herlambang, putusan DKPP yang jatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga semakin melemahkan legitimasi pemilu. "Dan itu melengkapi skenario yang memperburuk proses demokrasi elektoral itu," terang Herlambang saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).

Kendati demikian, Herlambang merasa perlu adanya keterbukaan dari penyelenggara pemilu, terkhusus Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Ia meminta KPU RI harus terbuka agar sistem IT-nya dapat diaudit. Permintaan dilayangkan atas dasar maraknya kejanggalan data suara yang terekam dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

"Dalam situasi ini bagaimana kita memastikan ya bahwa pemilu ini punya legitimasi? Maka KPU harus terbuka untuk diaudit sistem IT-nya. Apalagi indikasinya memang keamanan dari IT KPU sendiri lemah," ujar Herlambang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya