JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia mengaku belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan 130 warga negara Indonesia (WNI).
130 WNI ini diketahui ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada Minggu (18/2/2024) pagi.
Menurut siaran pers Kemlu RI, juru bicara (jubir) Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan berdasarkan informasi dari laman medsos Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.
KBRI menegaskan akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan segera setelah menerima notifikasi kekonsuleran.
(Susi Susanti)