JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi mendesak Bawaslu RI membeberkan secara transparan ke publik temuan-temuan pelanggaran Pemilu 2024. Dengan begitu, kejanggalan dalam pemilu ini bisa terkuak dan dinilai oleh masyarakat sendiri.
"Kita kan sudah punya beberapa saluran ketika ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu, jika terkait kecurangan rekapitulasi suara ini. Bagaimanapun KPU harus siap melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kalau misalnya persoalannya itu terkait dengan hitungan suara yah, dalam hasil pemungutan suara, maka MK harus berwenang untuk mengadili perkara itu," ujarnya saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).
Menurutnya, manakala terjadi banyak pelanggaran berkaitan pemungutan ataupun penghitungan suara dalam pemilu, maka KPU RI sudah sepatutnya menggelar PSU. Apalagi, temuan itu bisa diteruskan ke Mahkamah Konstitusi agar bisa diadili.
BACA JUGA: