JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyita akun Instagram, WhatsApp, dan email pribadi milik kliennya secara tanpa izin.
Hal itu disampaikannya dalam membacakan Repliknya menanggapi Jawaban dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya berkaitan permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
"Bahwa tindakan Termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap Instagram dan email milik Pemohon merupakan tindakan yang melawan hukum atau tanpa hak, Abuse of Power," ujar pengacara Aiman saat membacakan Repliknya.
BACA JUGA: