7 Petugas Pemilu 2024 di Lampung Meninggal, 74 Lainnya Alami Sakit

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 17:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Ali menambahkan, KPU juga memberikan santunan kepada penyelenggara yang meninggal dunia. Adapun besaran santunan yang diberikan maksimal Rp36 juta dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.

"Santunan ini diberikan dengan catatan almarhum yang meninggal ini belum menerima santunan atau bentuk lainnya baik itu bpjs ketenagakerjaan atau jasa raharja yang sumbernya dari APBN," pungkas Ali.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya