Terbukti Curi Mobil, 2 Oknum Polisi di Lampung Hanya Dihukum Setahun Penjara

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 17:39 WIB
Dua polisi terdakwa pencurian mobil usai sidang di PN Tanjung Karang, Bandarlampung (Foto: MPI/Ira)
Share :

BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis vonis ringan dua oknum polisi yang terbukti mencuri mobil Honda Brio merah di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK), Kota Bandarlampung, Lampung. Keduanya yakni Bripda Candra Setiawan dihukum 1 tahun penjara dan Bripda Fajar Wicaksono divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Pembacaan vonis ini berlangsung dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Rabu (21/2/2024).

Ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa kedua oknum polisi itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Sri Wijayanti Tanjung dalam amar putusannya.

Vonis hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Candra Setiawan selama satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut oleh jaksa selama satu tahun sepuluh bulan penjara.

 BACA JUGA:

Atas vonis hakim ini, jaksa penuntut umum, Tri Buana Mardasari mengaku pihaknya menerima atas vonis hakim tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

"Itu kan sudah sesuai, aturannya kita kan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa menerima, kecuali hakim berseberangan pertimbangannya dengan kita," kata jaksa Tri Buana Mardasari.

"Ada hal-hal yang meringankan itu pertimbangan hakim," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya