Di sisi lain, Tri Buana menegaskan, dalam menangani perkara kedua oknum polisi ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk saat menuntut keduanya dengan tuntutan di bawah 2 tahun penjara.
"Enggak ada, semua sama, cek perkara saya yang perkara seperti ini (pencurian), enggak ada yang dituntut di atas 2 tahun," ungkapnya.
"Kalau dia pasal nya 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi (tuntutan di atas 2 tahun), kalau ini kan pencurian dengan pemberatan," lanjut dia.
Sementara itu, atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, kedua oknum polisi ini juga mengaku menerima putusan tersebut.
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
(Salman Mardira)