MUSI RAWAS - RD (33), seorang guru honorer disalah satu SD Negeri di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Rabu (21/2/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan, adanya penangkapan terhadap seorang guru honorer oleh Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu diatas kasur kamar tersangka di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (19/2/2024) lalu.
"Benar tersangka RD, seorang guru honorer, terpaksa kita amankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dikasur kamarnya," kata Romi.
Dijelaskan oleh Romi, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 09 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada seorang perempuan sekaligus guru honorer menyimpan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka, dan akhirnya petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di satu buah botol bekas minyak rambut.
“Petugas berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, lalu 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan ristal putih diduga narkotika jenis sabu di atas kasur kamar pelaku,” jelasnya.