Uskup Katolik Didakwa Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual, Hadapi 19 Dakwaan

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 06:57 WIB
Uskup Katolik didakwa pemerkosaan dan pelanggaran seksual, hadapi 19 dakwaan (Foto: Konferensi Komisi Pendidikan Katolik Nasional)
Share :

PERTH Uskup tingkat tinggi Australia Christopher Saunders telah didakwa melakukan pemerkosaan dan serangkaian pelanggaran seksual. Beberapa diantaranya terhadap anak-anak setelah penyelidikan jangka panjang.

Pria berusia 74 tahun itu ditangkap di kota Broome, Australia Barat, pada Rabu (21/2/2024).

Jaminan Saunders ditolak dan akan menghadapi 19 dakwaan di pengadilan pada Kamis (22/2/2024).

Dikutip BBC, dia adalah salah satu umat Katolik paling senior di Australia yang menghadapi tuduhan serupa.

Pelanggaran yang diduga dilakukannya meliputi dua dakwaan pemerkosaan, 14 dakwaan penyerangan yang melanggar hukum dan tidak senonoh, dan tiga dakwaan memperlakukan anak secara tidak senonoh di bawah kekuasaannya.

Pertama kali ditahbiskan pada 1976, Saunders menghabiskan sebagian besar karirnya di wilayah terpencil Kimberley di sudut barat laut negara itu.

Selama bertahun-tahun, ia menghadapi penyelidikan ganda oleh polisi dan internal gereja atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh beberapa pria Aborigin dari komunitas di parokinya.

Tuduhan tersebut pertama kali dilontarkan pada 2020, tetapi penyelidikan awal polisi ditutup tanpa dakwaan.

Namun setelah penyelidikan bersejarah diperintahkan oleh Paus Fransisku dan laporan setebal 200 halaman kemudian bocor ke media tahun lalu, polisi pun memulai penyelidikan baru.

Hanya segelintir investigasi ‘Vos Estis Lux Mundi’ yang telah dilakukan di seluruh dunia. Penyelidikan yang berarti "Anda Adalah Terang Dunia" dalam bahasa Latin ini diperkenalkan pada 2019 sebagai mekanisme untuk memerangi pelecehan seksual dan menyelidiki para uskup dan pejabat tinggi lainnya di Gereja Katolik.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya