Sidang Tuduhan Pemerkosaan Donald Trump Digelar, Terancam Bayar Ganti Rugi Rp156 Miliar

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2024 08:35 WIB
Sidang tuduhan pemerkosaan Donald Trump terhadap E Jean Carrol digelar (Foto: Reuters)
Share :

NEW YORK - Donald Trump dan E Jean Carroll, seorang penulis yang menuduhnya melakukan pemerkosaan, keduanya menghadiri siding pengadilan soal pencemaran nama baik dengan ancaman ganti rugi senilai USD10 juta (Rp156 miliar).

Juri di New York akan memutuskan ganti rugi yang harus dibayar mantan presiden tersebut kepada Carroll atas komentar yang dia buat tentang dirinya dan tuduhannya.

Tahun lalu, juri di New York memutuskan bahwa Trump telah melakukan pelecehan seksual dan mencemarkan nama baik Carroll, dan memberinya hadiah sebesar USD5 juta (Rp78 miliar).

Sidang terbaru ini berkaitan dengan bantahan Trump pada 2019, ketika ia masih menjadi presiden.

Dalam sebuah artikel di majalah New York pada saat itu, Carroll menuduh mantan maestro real estate itu memaksa dirinya untuk mendekatinya di sebuah department store Manhattan pada 1990-an.

Trump menyebut ceritanya "sepenuhnya salah". Pria berusia 77 tahun itu juga berulang kali mengklaim bahwa dia belum pernah bertemu dengan Carroll dan bahwa dia mengarang cerita tersebut untuk menjual memoarnya.

Pada Selasa (16/1/2023), pagi hari setelah kemenangan gemilangnya di kaukus Iowa – kontes nominasi presiden Partai Republik pertama – Trump menghadiri pemilihan juri dalam persidangan sipil di pengadilan federal Manhattan.

Calon presiden Partai Republik itu duduk di antara para pengacaranya dan tampak menatap tajam ke arah Carroll, yang duduk tiga baris di depannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya