Peneliti Nilai Aparat Penegak Hukum Kurang Pahami Pasal Ujaran Kebencian

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 05:06 WIB
Diskusi soal UU ITE (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK), Alviani Sabillah menilai aparat penegak hukum hingga kini masih mengalami keterbatasan dalam memahami pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan, pencemaran nama, berita bohong, dan ujaran kebencian.

Menurutnya, hal itu terjadi karena tafsiran dari pasal-pasal tersebut terlalu luas.

Hal itu disampaikan Alviani saat hadir dalam acara peluncuran Policy Paper Reformasi Kerangka Hukum untuk Perlindungan dan Peluasan Ruang Gerak Masyarakat Sipil Indonesia di, Rabu (21/2/1014).

"Ada kelonggaran pasal yang dapat ditafsirkan secara luas dan juga ada konteks dan kondisi bahwa aparat penegak hukum masih sangat terbatas sekali pemahamannya untuk menggunakan pasal-pasal tersebut," kata Alviani.

Menurutnya, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum terkait dengan pasal-pasal tersebut berakibat pada terancamnya kebebasan individu untuk mengekspresikan pandangan politiknya atau topik-topik sensitif lainnya. Sebab, aparat penegak hukum tidak bisa membedakan atau melihat mana ekspresi politik dengan tindakan yang terkait dengan pasal-pasal tersebut.

"Sehingga, dalam pelaksanaannya ekspresi politik atau pandangan tertentu, kritis dari masyarakat justru menjadi serangan balik buat mereka yang menyuarakan hak-haknya," ucapnya.

Adapun pasal-pasal yang terkait dengan pembahasan di atas di antaranya:

- Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, berita bohong dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 390 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE,

- Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.

- Pasal 263 dan 264 yang mengatur ancaman pidana terkait berita bohong UU No.1 Tahun 2023.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya