Adapun pasal-pasal yang terkait dengan pembahasan di atas di antaranya:
- Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, berita bohong dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 390 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE,
- Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.
- Pasal 263 dan 264 yang mengatur ancaman pidana terkait berita bohong UU No.1 Tahun 2023.
(Angkasa Yudhistira)