Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 16:12 WIB
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jakarta Selatan (Foto: MPI/Ari Sandita)
Share :

"Maka, mohon kiranya Yang Mulia hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di persidangan, Rabu (21/2/2024).

Kedua, hakim dimohon menetapkan dan menyatakan penyitaan handphone serta akun media sosial Aiman oleh penyidik pada 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim juga dimohon agar memerintahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Aiman kepada Aiman paling lambat 3 hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya