JAKARTA - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyampaikan dupliknya menanggapi replik Aiman Witjaksono dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). Dalam dupliknya, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tetap meminta hakim menolak permohonan praperadilan diajukan Aiman.
"Hakim tunggal praperadilan yang mengadili perkara aquo, sudilah kiranya berkenan untuk memutus yang amar putusannya sebagai berikut.
Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus H Simarmata saat membacakan Dupliknya di persidangan.
BACA JUGA:
Kedua, Leonardus meminta agar hakim membebankan semua biaya perkara ke Aiman.
Duplik yang telah dibacakan oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya tersebut dianggap telah dibacakan. Duplik hanya dibacakan pada bagian petitumnya saja.
Setelah agenda pembacaan Duplik dari Termohon menanggapi Replik Pemohon, sidang pun dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dari masing-masing pihak. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan Pemohon.
Sebelumnya pada sidang, Rabu 21 Februari 2024, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono dalam repliknya memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
BACA JUGA:
"Maka, mohon kiranya Yang Mulia hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di persidangan, Rabu (21/2/2024).
Kedua, hakim dimohon menetapkan dan menyatakan penyitaan handphone serta akun media sosial Aiman oleh penyidik pada 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga dimohon agar memerintahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Aiman kepada Aiman paling lambat 3 hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini.
(Salman Mardira)