Pelaku sudah ditahan di Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terkait Undang-undang Perlindungan Anak.
"Iya, ditahan dikenakan tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)