"Ketika sudah dibatalkan hak tolaknya, baru kemudian bisa berlanjut untuk mendapatkan informasi siapa narasumbernya, tapi kan saat ini tidak. Penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian itu kan untuk mengejar narasumber, sedangkan argumentasi dari pihak Mas Aiman dan ahli hukum pers itu terkait hak tolaknya sehingga hak tolaknya dahulu yang dibatalkan," katanya.
Maka itu, tambahnya, dia menilai penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti milik Aiman sudah sepatutnya dihentikan, begitu juga dengan persoalan yang menyangkut Aiman.
"Saya pikir kasus ini tak layak dilanjutkan karena bagian dari eksepresi dan kritik yang harus direspons secara positif," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )