Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukti Bawaslu dan MK Tidak Bisa Diandalkan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2024 12:53 WIB
Adi Prayitno/Foto: MNC Media
Share :

JAKARTA - Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan, wacana penggunaan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Presiden 2024 merupakan bentuk ketidak percayaan masyarakat terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan kecurangan Pemilu yang saat ini juga mulai merebak dikalangan masyarakat harus segera dibuktikan benar atau tidaknya.

Sehingga masyarakat pada akhirnya akan menerima dan puas bahwa Presiden Indonesia terpilih merupakan murni pilihan masyarakat tanpa campur tangan kecurangan.

"Ini akan jadi suatu hal yang menarik, dan bahkan ini menjadi sesuatu yang baru bagi tradisi politik kita, dimana soal penelusuran dugaan kecurangan tidak lagi melalui Bawaslu dan MK, yang menurut masyarakat memang tidak bisa diandalkan," ujar Adi kepada iNews Media Group, Sabtu (24/2/2024).

Menurutnya, penggunaan hak anget ini dinilai lebih transparan karena nanti didalamnya terdapat panitia angket yang terdiri dari para fraksi di DPR, ketimbang hanya diselesaikan hanya lewat satu meja, Bawaslu atau MK.

"Ini sebagai upaya menemukan jalan keadilan, terkait dengan adanya dugaan kecurangan itu," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya