Praperadilannya Dikabulkan Hakim, Status Tersangka Helmut Hermawan di KPK Gugur

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2024 17:18 WIB
Helmut Hermawan di KPK (Foto: MPI/Riyan)
Share :

JAKARTA - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan praperadilan diajukan Helmut Hermawan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian status tersangkanya dinyatakan tak sah.

"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tumpanuli dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," tuturnya lagi.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya