Praperadilannya Dikabulkan Hakim, Status Tersangka Helmut Hermawan di KPK Gugur

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2024 17:18 WIB
Helmut Hermawan di KPK (Foto: MPI/Riyan)
Share :

JAKARTA - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan praperadilan diajukan Helmut Hermawan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian status tersangkanya dinyatakan tak sah.

"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tumpanuli dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," tuturnya lagi.

 BACA JUGA:

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Helmut oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum. Maka itu, hakim menerima permohonan praperadilan Helmut tersebut.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat," katanya.

Putusan sidang praperadilan yang diajukan kubu Helmut Hermawan itu digelar di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan. Sidang dihadiri oleh pengacara Helmut dan Tim Biro Hukum KPK.

 BACA JUGA:

Sebelumnya Helmut Hermawan yang merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya