Juru Kampanye Jaringan Tambang (Jatam), Farhat menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu merupakan kejahatan lingkungan serta perbuatan yang melawan hukum. Karena menurutnya, dalam aktivitas penambangan tak boleh menggunakan fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
"Apa yang terjadi di wilayah sekitar SMPN 2 Prambanan adalah kejahatan lingkungan. Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang sama sekali tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik, perusahaan tambang harusnya membangun jalan sendiri untuk aktivitas haulingnya," kata Farhat.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa truk pengangkut komoditas tambang yang menggunakan jalan warga untuk bongkar-muat komoditas tambang dan apalagi jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin adalah kejahatan lingkungan.
Tidak hanya itu, keberadaan truk pengangkut tambang, berpotensi akan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
"Itu merupakan kejahatan lingkungan dan sekaligus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penambang serta pemerintah,"imbuhnya.
Menurutnya, penggunaan jalan warga untuk aktivitas tambang juga akan memberikan kerugian sosial-ekonomi kepada warga.
"Seperti pencemaran udara akibat peningkatan volume debu dan akan mengakibatkan permasalahan kesehatan juga warga itu sendiri," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )