WNI Magang Telantarkan Bayi hingga Tewas, KJRI Osaka Komunikasi dengan Kepolisian Onomichi

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 10:19 WIB
KJRI Osaka komunikasi dengan Kepolisian Onomichi terkait WNI yang telantarkan bayi hingga meninggal (Foto: Ilustrasi/India Today)
Share :

JAKARTA - Konsulat Jenderal Reoublik Indonesia (KJRI) Osaka telah menerima informasi tentang seorang warga negara Indonesia (WNI) atas nama JP, 21 tahun, yang sedang magang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan bayi yang baru lahir sehingga meninggal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait. Termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai).

Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP.

Kemlu RI dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin serta akses.

Seperti diketahui, seorang peserta magang asal Indonesia ditangkap di Jepang pada Senin (26/2/2024) karena meninggalkan jenazah bayinya yang baru lahir.

Menurut akun Instagram @kerjadijepang, tersangka yang ditangkap karena dicurigai meninggalkan jenazah bayi adalah seorang peserta magang asal Indonesia yang bekerja di bidang perawat.

Menurut keterangan polisi, tersangka diduga menyembunyikan dan menelantarkan jenazah bayi yang baru dilahirkannya di kamar asrama perusahaan dari tanggal 23 Februari sampai 25 Februari.

Saat ditemukan, jenazah bayi tersebut dalam keaadan terbungkus pakaian, prematur dan tali pusar masih menempel di badannya.

Seperti diketahui, tersangka datang ke Jepang pada September tahun lalu, dan saat ini bekerja sebagai perawat.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan hal itu tidak salah.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya