Tok! Bawaslu Putuskan Zulhas Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 17:04 WIB
Zulhas Bersalah Lakukan Pelanggaran Kampanye/Foto: MNC Portal
Share :

Totok mengatakan, meskipun Zulhas telah mendapatkan persetujuan izin cuti kampanye Pemilu selama 13 hari kerja pada tanggal 11,15,16,17,22,23,24,29,30 dan 31 Januari 2024 dan tanggal 5,6,7 Februari 2024, namun cuti tersebut dituliskan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu.

"Perbuatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada hari Selasa, 23 Januari 2024 di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jalan Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,"ujarnya.

"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye Pemilu yang diatur dalam pasal 281 ayat (1) dan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu," tegas Totok membacakan kesimpulan pemeriksaan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya